Meski sempat memanas, kondisi di lokasi eksekusi saat ini cukup kondusif. Masih ada beberapa warga yang berjaga di posko-posko yang dibuat.
"Alhamdulillah masih kondusif, kami terus berupa untuk membujuk masyarakat untuk bernegosiasi untuk mengganti rugi lahan garapan mereka," kata dia.
Sengketa lahan ini terjadi karena warga mengklaim lahan seluas 957 hektare merupakan peninggalan nenek moyang mereka atau disebut tanah adat. Sementara pihak PT BSA mengatakan, dari 957 hektare tanah mereka hanya 63 hektare lahan yang bisa digarap. Sisanya 894 hektare dikuasai kelompok warga dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait