Emak-Emak di Pringsewu Ditangkap Polisi, Sering Tipu Juragan Sembako hingga Belasan Juta (Foto: Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Emak-emak berinisial JM (43) asal Pajaresuk, Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi gegara kasus penipuan. Korbannya mayoritas juragan sembako dengan kerugian hingga belasan juta rupiah.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan, pelaku penipuan tersebut ditangkap saat pulang ke rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Pagelaran pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB. Modus operandi pelaku yakni membeli barang seperti sembako dari calon korban, yang awalnya dibayar secara tunai. Namun, setelah beberapa kali melakukan transaksi, pelaku tidak membayar barang-barang yang telah diambilnya.

"Salah satu korban dari kasus penipuan ini adalah Muhammad Nur Iqbal (27), seorang pedagang sembako asal Kecamatan Gadingrejo, yang mengalami kerugian sebesar Rp11 juta," katanya.

Kasat mengungkapkan bahwa pelaku juga melakukan tindakan serupa terhadap lima korban lainnya. Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian beragam, mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, JM akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHP, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network