Kantor Kemenkumham Kanwil Lampung. (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Narapidana (napi) salah satu Lemabaga Permasyarakatan (Lapas) di Lampung ditetapkan Polda Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli beras murah. Namun, Polda Sumsel bungkam soal lokasi penahanan napi tersebut.

Terkait kasus ini, Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung Farid Junaedi angkat bicara. Dia mengatakan, pihaknya sudah menindak cepat dengan memeriksa napi tersebut.

"Iya kami mengetahui kasus ini setelah tim dari Polda Sumatera Selatan memberikan informasi. Kemudian atas informasi itu, kami menggeledah yang bersangkutan dan memang menemukan handphone itu," ujar Farid, Sabtu (15/7/2023).

Menurutnya, napi tersebut berinisial OY (24) yang melancarkan aksinya dengan sebuah HP selundupkan dari pacarnya. HP tersebut diselundupkan dengan cara ditaruh di paha.

Farid menuturkan, HP itu selanjutnya diserahkan kepada Polda Sumsel untuk menjadi barang bukti atas terungkapnya kasus penipuan ini.

"Sudah kami dapatkan dan kami telah serahkan handphone itu ke Polda Sumsel untuk menjadi barang bukti dalam penyelidikan," katanya.

Hasil pemeriksaan, diketahui HP tersebut dibawa sang pacar atas permintaan OY. Dia yang meminta pacarnya untuk dibawakan HP dengan cara diselundupkan saat berkunjung.

"Jadi handphone itu diselipkan di bagian paha pacarnya agar lolos dari pemeriksaan petugas," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network