Suami yang menganiaya istri di Lampung Barat saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

"Pelaku diamankan berikut barang bukti sebilah golok berikut sarungnya, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas dan dilengkapi hasil visum et repertum Puskesmas Sumberjaya," ucapnya,

Ery mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengakui telah menganiaya istrinya lantaran tidak kuat menahan emosi. 

"Dia mengaku khilaf karena istrinya diam saja atau tidak menjawab ketika ditanyakan remis/liling yang didapatnya dari sebelah rumah untuk dimasak," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network