BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direskrimsus Polda Lampung telah menetapkan RDS (20), mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai joki CPNS kejaksaan sebagai tersangka. Pelaku mendapatkan upah hingga Rp300 juta dalam tes tertulis.
"RDS ini mendapatkan tugas untuk menjadi joki dua peserta di Lampung. Untuk satu orderan itu berkisar di harga Rp200 juta hingga Rp 300 juta," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Minggu (3/12/2023).
Donny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, RDS sudah dibayar Rp20 juta sebagai uang muka. Uang itu dibayarkan oleh jaringan yang mengkoordinasi komplotan jokis CPNS.
"Sudah, sudah dibayar dimuka dia sebesar Rp20 juta oleh bosnya yang mengkordinir jaringan ini. Uang itu sudah ditransfer ke rekening tersangka (RDS)," kata Donny.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait