BADARLAMPUNG, iNews.id - Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) akhirnya ditetapkan tersangka. RDS diketahui merupakan joki tes Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Lampung.
"Kemarin dari Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku RDS (20) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Jumat (1/12/2023).
Disinggung apakah setelah ditetapkan tersangka, terhadap RDS langsung dilakukan penahanan, Umi membantah. Umi menuturkan jika tersangka belum ditahan, namun harus wajib lapor.
"Saat ini masih wajib lapor dan belum dilakukan penahanan," katanya.
Umi menyebut, penyidik belum melakukan penahanan lantaran tersangka dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
"Ketika diminta datang untuk dimintai keterangan selalu hadir dan tersangka juga berada di Bandarlampung," tuturnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait