"Barang tersebut disimpan di sebuah gudang yang berada di Way Halim, Bandarlampung sebelum dikirim ke Jakarta," kata dia.
Lebih lanjut Jafriedi mengatakan, ganja yang berasal dari Provinsi Aceh tersebut digagalkan pengirimannya saat sedang dipindahkan dari mobil ke truk di Jalan Airan Raya, Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Rencananya ganja itu akan dibawa ke Jakarta oleh dua orang kurir yakni AS (28), warga Kota Metro, dan HR (20), warga Bandarlampung, Lampung. Saat ini, BNNP masih melakukan pengembangan kasus narkoba ini.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait