BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terhadap tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandarlampung. Kasus ini sempat viral terkait ratusan surat suara sudah tercoblos pada Pemilu 2024.
Ketujuh petugas KPPS ini yyakni Ketua TPS 19 Way Kandis Abu Salim, anggota Gerry Okta, Herliansyah, Edi irawan, Andi Nurjali, Nurijal W dan Iwan J Subing.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu dalam frasa Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut kata dia, mengatur pidana bagi mereka yang merugikan suara pemilih atau menghasilkan tambahan suara untuk peserta pemilu tertentu.
"Dari kajian Gakkumdu, frasa pasal 532 bunyinya menguntungkan atau menambah suara, itu tidak terjadi, karena belum direkapitulasi," ujar Apriliwanda didampingi perwakilan kejaksaan dan kepolisian, Jumat (15/3/2024).
Dia menuturkan, hasilnya sudah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sehingga tidak terjadi penambahan suara untuk peserta pemilu.
"Syarat agar memenuhi unsur pidana pemilu itu dua bukti, sedangkan hanya ada satu alat bukti yaitu surat suara yang tercoblos," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait