Rumah yang berlokasi di Kampung Bolang Rt/Rw 003/005 Desa Tajur, Citeureup, Bogor itu digunakan untuk menampung PMI dari NTB sebelum dikirim ke Timur Tengah.

Selain itu, polisi juga melakukan pendalaman penyelidikan terhadap pemilik rumah melalui kerabatnya yang sempat menampung para CPMI. 

Dikonfirmasi terkait penyegelan rumah tersebut, Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan.

"Iya (rumah penampungan CPMI di Bogor dipasang garis polisi) mba," ujar Reynold, Kamis (15/6/2023). 

Namun, Reynold enggan memaparkan secara rinci kegiatan yang dilakukan tim Satgas TPPO Polda Lampung terkait pengembangan penyidikan di Bogor.

"Mohon waktunya ya mbak," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network