"Ada enam TKP di antaranya di Way Halim, Kedaton, Pengajaran. Semuanya di wilayah Bandarlampung. Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya yang masih DPO," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka GV, dia melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan tongkat kamera narsis (tongsis).
"Pake tongsis, saat pencairan tunai, tongsis dimasukin ke tempat uang, sekali transaksi mengambil Rp1.250.000, sehari beraksi dapet Rp6 juta," pungkasnya.
Menurut GV, dia biasa beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih buron. Saat beraksi, dia dan kedua rekannya kerap bertukar peran sebagai eksekutor ataupun berperan memantau lokasi sekitar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait