BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial GV (28). Dia merupakan pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang kerap beraksi di wilayah Bandarlampung.
Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung, Ipda Thamrin Lumban Gaol mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dia ditangkap di rumahnya pada Senin (22/5/2023).
"Pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTV di TKP, kami Jatanras dan Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti sepeda motor NMAX di Kota Agung, Tanggamus," kata Thamrin, Rabu (24/5/2023).
Thamrin menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara hunting di wilayah Bandarlampung untuk mencari mesin ATM yang sepi.
Setelah menemukan ATM sepi, kata Thamrin, pelaku masuk ke ruang ATM dan memasukkan kartu ATM-nya, pada saat mesin berbunyi akan mengeluarkan uang, pelaku langsung mengganjal lobang dan memaksa mengambil uang. Sehingga transaksi itu tidak terdebit.
Thamrin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 6 TKP di wilayah Bandarlampung.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait