Hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban lantaran dipicu permasalah sepele.
"Korban tidak mengangkat saat ditelepon sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
"Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait