Pemuda yang aniaya pacar hingga babak belur saat diamankan di Polsek Pringsewu. (Foto: MPI/Yuswantoro)

Hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban lantaran dipicu permasalah sepele.

"Korban tidak mengangkat saat ditelepon sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

"Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network