Angel's Wing Kafe dan Resto disegel Pemkot Bandarlampung karena diduga tidak sesuai perizinan. (Foto: Ira Widyanti).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Manajemen Angle's Wing Lampung akhirnya buka suara terkait penyegelan gedungnya. Penyegelan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung pada Sabtu (4/2/2023).

Perwakilan manajemen Angle's Wing Udin Bule mengatakan, pihaknya mengaku siap ikuti peraturan Pemkot Bandarlampung.

Udin menuturkan, pihaknya merasa kaget dengan adanya penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung. Pasalnya, manajemen meyakini bahwa pihaknya telah mengurus perijinan usaha ini jauh sebelum Angle's Wing beroperasional. 

Udin menuturkan, pihak manajemen tidak mengetahui bahwa akan ada penyegelan lantaran tidak ada koordinasi dari Pemkot Bandarlampung. 

Meski begitu, kata dia, pihaknya akan segera menyelesaikan perizinan yang diminta oleh Pemkot Bandarlampung. 

Lebih lanjut Udin menegaskan, Angel's Wing Lampung bukan merupakan club malam, tetapi Angle's Wing mengambil konsep bar and cafe yang dilengkapi dengan live musik yang akan dibawakan oleh artis lokal maupun artis ibu kota.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network