Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung memburunya hingga berhasil menangkapnya. Dari keterangannya, ikan tersebut didapat dari pelaku perompakan tersebut.
"Rosneng ini mengaku menerima ikan dari para pelaku bajak laut. Dan dari pelaku ini juga, petugas mendapatkan identitas para pelaku lainnya," katanya.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku bajak laut yang sudah meresahkan para nelayan tersebut. Beruntung, pada Jumat sore, 9 September, tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
"Setelah didalami, para pelaku bajak laut berhasil kita tangkap. Kepada petugas, mereka mengakui semua perbuatannya," kata dia.
Dia menambahkan, para pelaku ini melakukan aksinya dengan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
"Salah seorang pelaku, yakni Samsudin (49) merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 1990 di Perairan Kepulauan Seribu. Tersangka ini di vonis hukuman 15 tahun di Rutan Lampung," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait