Polisi menangkap enam orang yang diduga anggota bajak laut atau perompak (Azhari Sultan/MNC Portal)

Sedangkan identitas bajak laut lainnya, yakni Mariyono (42), Hasanuddin (36), Badi (31) dan Jon (24).

Untuk motifnya, kata Michael, faktor ekonomi serta adanya pesanan dari teman pelaku yang bernama Rosneng.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan menyatakan enam bajak laut ini memiliki dua peran yang berbeda saat melakukan aksinya merompak korban. 

"Lima orang yang merompak kapal korban, sedangkan satu orang lainnya menjadi penampung hasil barang curian," sebutnya. 

Andi Ichsan menambahkan, bila kawanan bajak laut ini melakukan aksinya menggunakan pompong.

"Pompong pertama untuk merompak dan satu pompong lagi digunakan untuk menampung barang hasil rampasannya," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan hukuman berbeda. Lima orang yang melakukan perompakan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sedangkan, satu pelaku yang menjadi penampung barang hasil rampasan terhadap nelayan dikenakan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network