LAMTENG, iNews.id - Dua karyawan minimarket ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah. Keduanya dilaporkan kasus penggelapan uang perusahaan hingga Rp48 juta lebih.
Identitas keduanya yakni ES (30) warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan, Terbanggi Besar selaku Kepala Toko. Kemudian WP (27) warga Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah selaku asisten Kepala Toko Minimarket yang berada di Kelurahan SeputihJaya, Gunung Sugih, Lampung tengah.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut setelah pihak perusahaan melakukan audit transaksi keuangan di minimarket.
“Saat dilakukan pengecekan transaksi pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 tersebut, ditemukan selisih kekurangan uang dari hasil penjualan dan transksi Top Up khas Minimarket yaitu sebesar Rp48.197.830,” kata AKP Wawan, Kamis (8/6/2023).
Selanjutnya, pihak minimarket langsung mempertanyakan kepada kedua karyawan tersebut. Saat diintrogasi oleh pihak finance, ES mengaku telah memakai uang perusahaan sebesar Rp20 juta. Sedangkan WP juga telah menggunakan uang minimarket tersebut sebesar Rp28 juta.
“Kepada pihak Finance, keduanya mengakui perbuatanya, uang puluhan juta itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi slot online,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait