PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pemuda berinisial TB (23) asal Pringsewu, Lampung, diamankan polisi. Dia diamankan lantaran menggelapkan uang pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp50 juta.
Warga Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih itu ditangkap polisi di depan kantor salah satu Bank BUMN Cabang Pringsewu, saat akan kabur ke Pulau Kalimantan, Kamis (6/7/2023).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, kejadian berawal saat pelaku menawarkan pinjaman KUR senilai Rp50 juta dengan proses yang mudah kepada Samino (67), warga Pekon Srikaton, Adiluwih, Pringsewu.
"Korban Samino yang ingin mengembangkan usaha pertanian bersama anaknya tersebut tertarik dan menyerahkan berkas persyaratan pinjaman kepada pelaku," kata Iptu Poltak Pakpahan, Minggu (9/7/2023).
Dia menambahkan, setelah melalui proses yang panjang, pinjaman disetujui dan uang tersebut diterima oleh Samino dengan harapan dapat mewujudkan rencana usahanya.
Kemudian pada Selasa (27/6/2023), lanjut Kapolsek, pinjaman KUR Samino disetujui oleh Bank tersebut dan pelaku mengajak Samino untuk melakukan penandatanganan di bank.
"Setelah proses pencairan selesai dan uang ditransfer ke rekening Samino, pelaku meminjam buku tabungan dan ATM beserta kode PIN dengan alasan validasi," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait