TANGGAMUS, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga pria yang sedang asyik pesta sabu disebuah gubuk. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan golok.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, gubuk itu berada di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
"Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di gubuk," kata Deddy, Selasa (29/6/2021).
Deddy menambahkan, ketiganya yakni Hasan Basri (43) warga Kecamatan Pulau Panggung, Aslani (47) warga Pekon Tanjung Bagelung dan Mardiansyah (35) warga Pekon Gunung Meraksa.
"Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa di sebuah gubuk sering digunakan untuk bertransaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu," kata dia.
Berbekal dari informasi itu, polisi bergerak menuju lokasi. Hasilnya, benar saja, ketiganya berada di gubuk dan sedang pesta sabu.
"Pelaku Hasan Basri sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan dengan tangan kosong. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan asal sabu yang didapat oleh ketiga pelaku," katanya.
Dari tangan Hasan Basri, polisi turut mengamankan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa alat isap sabu, kaca pirek dan dua ponsel.
"Kemudian dari pelaku Aslani, diamankan berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram, kotak plastik dan ponsel," katanya.
Sementara itu, dari pelaku Mardiansyah diamankan dompet warna merah berisikan tujuh plastik klip kristal sabu berat bruto 1,45 gram, tutup botol yang dilubangi, jarum, kertas alumunium foil, kaca pirek, korek api, sedotan plastik dan ponsel.
"Dari tangan Hasan turut diamankan sebilah senjata tajam jenis golok yang sempat dipakai melakukan perlawanan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait