Ilustrasi penimbunan minyak goreng (Foto: Widori/MNC Portal)

Minyak goreng itu, kemudian diperjual belikan kepada konsumen rumah tangga dengan melebihi harga eceran tertinggi (het) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Dijual untuk minyak goreng curah sebesar Rp16.700 per liternya, sementara minyak goreng kemasan dijual dengan harga Rp25.000 per liternya," tegasnya.

Lebih lanjut Kasyfi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga yang curiga dengan aktifitas di rumah yang dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan berhasil mendapati setengah ton minyak goreng curah dan kemasan.

Meski menemukan lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan minyak goreng, namun petugas tidak membawa dan mengamankan pemilik rumah.

Petugas hanya melakukan pendataan dan menyita sebagaian minyak goreng sebagai barang bukti. Nantinya, petugas akan melakukan pengembangan kasus ini dengan mencari tahu pemasok minyak goreng yang telah disebutkan oleh pemilik rumah.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network