Sepeda motor CBR 150 milik korban yang dicuri pelaku curamor di Pringewu (Istimewa)

Korban yang tak terima motor kesayangan hilang langsung melapor ke polisi. Laporan itu diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-47/ III/ 2021/ LPG/ RES/ SEK SEWU KOTA, tanggal 8 Maret 2021.

Berbekal laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan. Hasilnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat ini tersangka telah diamankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
ditangkap polisi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network