PRINGSEWU, iNews.id - Petugas gabungan di Pringsewu, Lampung melakukan razia penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes). Razia ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Personel gabungan terdiri dari Kepolisian Resor Pringsewu, TNI dan Satpol PP. Razia digelar pada pada Minggu (25/4/2021) di sejumlah lokasi.
"Hal tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam rangka cipta kondisi di bulan suci Ramadhan 1442 H/2021," kata Perwira pengawas Polres pringsewu Ipda Agus Darmawan, Senin (26/4/2021).
Agus menambahkan, petugas gabungan melakukan woro-woro dan penghentian usaha sementara bagi cafe, pedagang pinggir jalan kompleks Rest Area Pringsewu.
"Kemudian cafe misbar di terminal Gadingrejo karena melebihi batas jam operasional yaitu sampai jam 22.00 WIB," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait