Dua pelaku curanmor ditangkap (Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polres Lampung Timur menciduk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku yakni AS (40) dan KB (22) warga Kecamatan Rumbia Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena diduga mencuri Honda Verza bernomor polisi BE 4324 PJ.

"Pelaku mencuri motor dan BPKB dan uang tunai sebesar Rp600.000 milik Sujud, warga Desa Raman Fajar, Kecamatan Raman Utara," kata Wawan, Senin (24/5/2021).

Wawan menambahkan, aksi pencurian itu dilakukan pada 13 Mei 2021. Modusnya, ke dua tersangka memanfaatkan rumah korban yang sedang sepi.

"Korban dan keluarganya sedang melaksanakan salat Id di Masjid," katanya.

Pelaku, lanjut Wawan, kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela tanpa teralis yang tidak tertutup. Setelah itu,  pelaku membawa kabur sepeda motor dari garasi dan BPKB berikut uang tunai dari kamar korban.

Korban yang baru pulang dari salat Id kaget melihat motornya raib. Dia kemudian melapor ke polisi. Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, gabungan personel dari Tekab 308 Polres Lamtim, Polsek Raman Utara, Polsek Way Bungur dan Polsek Purbolinggo berhasil mengamankan pelaku.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor dan BPKB milik korban.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network