Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Humas Polda Lampung)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Tersangka kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan bertambah satu orang. Hingga saat ini, sudah ada 13 tersangka dalam kasus ini.

"Polisi kembali melakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (24/5/2021).

Pandra menambahkan, EW merupakan warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo.

Pandra melanjutkan, EW ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Sehingga,  EW yang awalnya berstatus terduga pelaku dinaikkan dan ditetapkan sebagai tersangka.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network