Tak terima motornya digondol pencuri, korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi mendapat identitas pelaku. Polisi kemdian melakukan penangkapan pada Rabu (2/11/2022).
"Pelaku kami amankan di Stadion Sukung Kabupaten Lampung Utara, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait