Pencuri motor yang buron 4 bulan di Way Kanan, Lampung, diamankan polisi (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Tak terima motornya digondol pencuri, korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi mendapat identitas pelaku. Polisi kemdian melakukan penangkapan pada Rabu (2/11/2022).

"Pelaku kami amankan di Stadion Sukung Kabupaten Lampung Utara, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network