BANDARLAMPUNG, iNews.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau warganya untuk tidak merayakan pergantian tahun baru 2021. Bukan tanpa alasan, larangan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung.
Imbauan tertulis tersebut mengingatkan masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam Tahun Baru 2021 yang masih berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian.
"Diminta seluruh kabupaten/kota untuk mematuhi surat edaran mengenai pelaksanaan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung," kata Arinal Djunaidi, Kamis (17/12/2020).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait