Arinal menambahkan, sanksi akan diberlakukan bila ada yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.
"Semua kabupaten/kota harus mematuhi surat edaran, kami dapat menerapkan sanksi kepada yang tidak mematuhinya," kata dia.
Selain imbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan perayaan malam pergantian tahun ada tertulis pula imbauan bagi umat Nasrani untuk melaksanakan ibadah Natal secara daring sesuai anjuran dari Persatuan Gereja-Gereja Seluruh Indonesia (PGI) dan Keuskupan.
Selanjutnya mengenai penerapan protokol kesehatan secara ketat pada pelaksanaan operasional usaha dan pariwisata sesuai perundangan yang berlaku.
Kemudian, peningkatan pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan pemberlakuan tindakan tegas oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait