Usai menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi ternyata ke empat teman korban diperlakukan yang sama oleh DR.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel milik pelaku yang berisi foto korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di mana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait