Dikatakan Helmi, hal tersebut lantaran telah dikabulkannya surat penangguhan penahanan oleh istri Wawan dan surat jaminan dari pihak kuasa hukum tersangka.
Lebih lanjut Helmi mengatakan, Kejari Bandarlampung juga bakal menfasilitasi pihak-pihak terkait untuk membuka ruang sekaligus mengupayakan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam waktu 14 hari kedepan.
"Alasannya, sudah tentu ancaman pidana terhadap Wawan di bawah 5 tahun, kemudian diproses penyidikan yang tertua di berkas perkara kesepakatan. Nah itu akan kita tindaklanjuti," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait