LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Nasib sedih dilami Risa (25), istri dari tersangka kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan. Risa yang saat ini sedang hamil tua meminta polisi membebaskan dan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap suaminya M Sulton.
Sambil didampingi orang tua dan kuasa hukumnya, Risa datang ke Mapolres Lampung Selatan. Warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro ini kemudian menjenguk Sulton di sel tahanan.
"Iya lagi hamil anak pertama. Hamil hampir sembilan bulan," kata Risa di Mapolres Lampung Selatan (26/5/2021).
Risa melanjutkan, sebelum kejadian, suaminya sempat menghadiri acara kenduri dan menjenguk orang sakit. Kemudian, malam harinya dia terlibat ke Mapolsek Candipuro.
"Ya harapannya, bisa cepat keluar dari sini, apalagi saya sedang hamil," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Arif Hidayatullah mengatakan, terdapat 100 orang lebih yang bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan tersangka.
"Para pihak yang akan menjamin itu sebagian besar merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang berada di Kecamatan Candipuro," kata dia.
Dia berharap kepolisian mengabulkan permohonan yang akan diajukan pihak keluarga supaya para tersangka dapat ditangguhkan dan juga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Keluarga para tersangka saat ini telah sepakat untuk bergotong-royong membenahi Mapolsek Candipuro dan juga akan berkomitmen menjaga keamanan bersama aparat kepolisian," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait