Berdasarkan dari catatan kepolisian pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019.
"Ya merupakan residivis pengedara narkotika juga tahun 2019," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait