BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap EW, ibu kandung yang tega menganiaya anaknya berinisial, A (11) asal Bandarlampung. Bocah SD itu dipaksa bekerja sebagai tukang parkir, mengamen bahkan mengemis, dia dianiaya jika pulang tidak membawa uang.
"EW ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya karena tidak membawa uang saat bekerja sebagai pengamen dan pengemis," kata Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Toni Suherman, Selasa (22/2/2022).
Toni menambahkan, peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Diponegoro, Bandarlampung sekitar pukul 09.00 WIB. Korban ditemukan masyarakat dalam keadaan terluka. Badannya penuh dengan luka sayatan.
"Korban dipaksa kesehariannya untuk mengamen dan mengemis mencari uang membantu kebutuhan rumah tangga orang tuanya," kata dia.
Toni mengatakan, setiap hari korban dipaksa harus membawa uang hasil mengamen dan mengemis. Korban telah sering mengalami kekerasan sejak berumur 8 tahun dan terbukti dengan adanya sejumlah luka baik baru maupun kering yang ditemukan di sejumlah tubuhnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait