"Dalam penganiayaan itu, kami menyita barang bukti pisau dapur dan alat untuk melukai korban seperti sapu dan lainnya," kata dia lagi.
Lebih lanjut Toni menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya tega melakukan penganiayaan kepada anaknya lantaran anaknya tidak membawa uang sehari Rp200.000.
"Tersangka kesal kepada anaknya sehingga tersangka tega melukai anak kandungnya sendiri dengan cara menyayat punggung, jari, dan telapak tangan korban," kata dia.
Saat ini korban dalam perawatan di rumah aman. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 ancaman lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait