Ilustrasi, Bayu Wicaksono, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana menjalani hukuman 14 tahun penjara. (Foto: Istimewa).

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Narapidana kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Identitas narapidana tersebut, yaitu Bayu Wicaksono. 

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali mengatakan, kejadian itu pada 21 April 2024. Bayu Wicaksono, kata dia narapidana yang menjalani hukuman 14 tahun penjara.

"Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April," ujar Kusnali, Jumat (17/5/2024).

Dia belum bisa menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Saat ini, laporan kaburnya narapidana itu sedang ditindaklanjuti melibatkan tim pusat. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network