LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Warga Lampung Tengah dilarang menggelar hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa. Hal ini berlaku mulai 9 Juli 2021 hingga 10 Agustus 2021.
"Berdasarkan keputusan bersama Forkopimda maka kegiatan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang," kata Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, Selasa (6/7/2021).
Musa menambahkan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah.
"Untuk saat ini, masyarakat masih bisa melakukan hajatan hingga tanggal 8 Juli 2021," katanya.
Namun, lanjut dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan tidak menyediakan prasmanan.
"Prasmanan bisa diganti dengan nasi kotak saja. Dan waktu untuk melakukan hajatan itu dibatasi hingga pukul 17.00 WIB," kata dia.
Musa melanjutkan, kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan di mana banyak warga yang sudah terpapar dan juga tidak sedikit korban jiwa.
"Mari kita patuhi ini semua, situasi bisa jadi semakin buruk apabila kita tidak mau disiplin terhadap protokol kesehatan," kata Musa.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait