Nantinya, kata dia, petugas akan melakukan pengecekan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam atau hasil test PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam.
"Bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni," katanya.
Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke Pulau Jawa mulai 6 hingga 20 Juli 2021:
1. Menunjukkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) atau antigen (1 x 24 jam);
2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama);
3. GeNose test tidak diberlakukan;
4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen;
5. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac Indonesia;
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin pertama. Namun, tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) atau antigen (1 x 24 jam).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait