BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung akan melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Penyekatan ini dilakukan karena adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
"Penyekatan ini akan diterapkan mulai Selasa (6/7/2021) hingga (20/7/2021) di beberapa titik-titik penyekatan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno, Selasa (6/7/2021).
Hendro menambahkan, penyekatan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
"Kami mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan rapid test di Pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta," kata Hendro.
"Kegiatan ini hanya penyekatan, bukan PPKM darurat," lanjutnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait