IRT tipu 44 orangSeorang IRT asal Pesawaran, Lampung ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap 44 orang dengan modus menjanjikan pekerjaan. (Foto: Indra Siregar/iNews)

Dari hasil pemeriskaan yang dilakukan pihaknya bahwa pelaku tidak pernah bekerja atau terlibat hubungan dengan pihak SPBU. Sehingga apa yang dia sampaikan dan janjikan kepada para korban hanyalah karangan pelaku saja.

"Ya itu semua hanya tipu muslihat pelaku agar para korban percaya dan mau menuruti keinginan pelaku," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pelaku merupakan hanya seorang IRT. Dia sambungnya, nekat melakukan penipuan lantaran tidak memiliki uang untuk membiayai proses persalinan dan juga kebutuhan hidup pelaku sehari-hari.

"Analisa kami karena motif ekonomi. Pelaku dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap jadi tidak ada pemasukan, maka pelaku nekat melakukan aksi melawan hukum tersebut," ungkapnya .

Uang hasil dari penipuan yang dilakukan pelaku telah dihabiskan untuk keperluan membayar utang, proses persalinan dan juga belanja kebutuhan hidup sehari-harinya.

"Dalam proses penyidikan perkara, FJA kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara  empat tahun." tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network