Sementara itu, FJA mengatakan bahwa setiap korban yang tertarik dengan iming-iming yang diberikannya diharuskan menyetor sejumlah uang senilai Rp3,5- Rp4 juta dengan dalih biaya administrasi.
Uang administrasi tersebut oleh pelaku disuruh setor dengan cara ditransfer ke salah satu nomor rekening milik pelaku.
"Selama ini kami tidak pernah bertemu langsung dan hanya berhubungan melalui HP jadi uangnya ya kami minta di transfer aja," katanya.
Aksi penipuan yang dilakukan pelaku seorang diri dan tanpa sepengetahuan suaminya.
"Suami saya tidak tahu masalah ini Pak. Memang suami saya pernah bertanya kok banyak uang namun saya selalu jelasin bahwa setiap ada yang masuk itu kiriman dari saudara atau ada temen yang bayar utang," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, FJA mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya sangat menyesal dan kepikiran terus sama anak saya yang masih kecil," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait