Saat itu, lanjut dia korban tidak curiga karena transaksi sebelumnya berjalan lancar dan sesuai permintaan. Sebagai antisipasi, korban merekam video serah terima uang dan menulis catatan pengeluaran belanja.
"Dan benar saja, dari uang Rp45 juta yang diberikan, korban hanya mendapatkan 29 karung beras. Saat ditanyakan, pelaku memaki dan berkata tidak mau memberikan sembako, dia pun mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari korban," katanya.
Menurutnya, persoalan ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Way Pengubuan dengan menyerahkan barang bukti rekaman video, catatan dan CCTV.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu 17 April 2024," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait