JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait isu jabatan presiden tiga periode. Isu ini menjadi pro dan kontra setelah diletupkan Amien Rais.
"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," kata Mahfud dalam cuitannya di Twitter, Senin (15/3/2021).
Mahfud mengingatkan, salah satu alasan Orde Baru dibubarkan karena masa jabatan presiden tak dibatasi. Atas dasar itu rakyat Indonesia melakukan gerakan reformasi 1998.
"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR bukan wewenang Presiden," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait