Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait isu jabatan presiden tiga periode. Isu ini menjadi pro dan kontra setelah diletupkan Amien Rais.

"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," kata Mahfud dalam cuitannya di Twitter, Senin (15/3/2021).

Mahfud mengingatkan, salah satu alasan Orde Baru dibubarkan karena masa jabatan presiden tak dibatasi. Atas dasar itu rakyat Indonesia melakukan gerakan reformasi 1998.

"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR bukan wewenang Presiden," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network