PRINGSEWU, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pringsewu, Lampung, berinisial MW (49), warga Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Pringsewu Iptu Yudi Raimond mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka.
"Ya benar, Kamis malam yang lalu, Sat Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu" katanya, melalui rilis Humasnya Minggu (27/11/22) siang.
Dia mengatakan, tersangka diamankan dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait