Sebelum tertangkap, lanjutnya, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan namun diketahui polisi yang menyergapnya.
"Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang ke jalan namun berhasil ditemukan polisi," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.
"Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MW disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait