Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan

"Saudari Len dari awal sudah mengaku salah, tapi Berry awalnya tidak ngaku. Lalu saya tunjukkan surat itu, saya bilang surat itu tidak ada di register, baru akhirnya mereka mengaku," jelasnya.

Helmi menambahkan, dia kemudian meminta para terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah mereka ambil

"Akhirnya Mereka kembalikan uangnya dengan total Rp900 jutaan itu. Pertama Rp200 juta dari Len, lalu Rp700 juta ketika pemeriksaan pengawasan di Kejati," pungkasnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network