Dia menjelaskan, dari data daftar nominatif 104 pegawai Kejari Bandarlampung, semua pembayaran Tukin cocok dengan grade masing-masing pegawai.
Namun, kejanggalan tersebut kata Helmi lantaran tidak adanya penyertaan tanda tangannya terkait surat verifikasi penarikan kembali uang dari bank.
Mengetahui hal tersebut, Helmi kemudian memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan investigasi terkait kejanggalan tersebut.
Selain itu, Helmi juga kemudian memanggil dan mengumpulkan jaksa-jaksa tersebut untuk melakukan konfirmasi.
"Surat itu tidak ada kop nya, tidak ada tandatangan saya juga, Tapi Len bilang memang begitu dari aplikasi sakti (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi)," imbuhnya.
Helmi melanjutkan, terdakwa Berry awalnya tidak mengakui perbuatannya terkait penyelewengan tukin tersebut. Namun, setelah ditunjukkan surat dari pihak bank, para terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya .
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait