Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: ilustrasi/Setkab)

"Pimpinan harus memantau. Harusnya terdata pimpinan mengawasi stafnya. Dan itu dilaporkan ke KemenPANRB," katanya.

Paryono mengatakan jika ada PNS yang membolos tentunya ada sanksi. Dia mengatakan sanksi ini diatur di dalam PP No.53/2010.

Seperti diketahui pada lebaran kali ini para PNS dan PPPK hanya memiliki satu libur cuti bersama yakni tanggal 12 Mei 2021. Sisanya adalah dua hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network