Dia menyebut besaran remisi yang didapatkan narapidana tersebut mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Adapun syarat narapidana bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
"Lalu, untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait