LAMPUNG, iNews.id - Pengelola dan pemilik tempat wisata di Provinsi Lampung diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Terlebih saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan, persiapan penerapan prokes ketat harus dilakukan. Pasalnya diprediksi akan terjadi peningkatan jumlah kunjungan wisata di Lampung selama libur akhir tahun.
"Pasti ada peningkatan pengunjung karena bertepatan dengan libur sekolah dan libur akhir tahun sehingga kita harus terus siap mengantisipasi," kata Edarwan, Rabu (23/12/2020).
Edarwan menambahkan, dengan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar prokes dapat membantu memutus mata rantai persebaran terutama jelang akhir tahun di berbagai objek wisata.
Menurutnya, hal ini berkaca pada Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/3931/V.02/2020 tentang antisipasi potensi penularan Covid-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru. Dalam surat edaran itu juga diatur bagi pelaku usaha restoran, kafe dan tempat wisata untuk membatasi jam operasional.
"Sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah segala bentuk kegiatan yang berisiko menimbulkan keramaian saat libur Natal dan Tahun Baru untuk ditiadakan," katanya.
Edarwan melanjutkan, agar lebih efektif dalam menerapkan peraturan tersebut, kabupaten dan kota dengan jumlah tempat wisata cukup banyak dapat mempertegas sanksi bagi pelanggar prokes.
"Kabupaten/kota harus tegas di lapangan terutama yang memiliki tempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," kata dia.
Menurutnya, prokes saat ini merupakan suatu kewajiban yang harus diterapkan terutama sektor pariwisata.
"Dengan menjamin keselamatan wisatawan dapat meningkatkan daya tarik wisata Lampung," kata Edarwan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait