Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Kami sosialisasi patroli mengimbau masyarakat segala hal yang menimbulkan gangguan keamanan," katanya.

Ino melanjutkan, sebaiknya SOTR diganti acara sahur bersama di rumah atau yayasan. Sebab, hal itu dinilai lebih tepat sasaran dan minim gesekan dengan komunitas lain.

Dia menegaskan, para pelaku tawuran Perang Sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.

Polisi, menurut Ino, tidak akan segan untuk menindak tegas perbuatan yang meresahkan dan menggangu Kamtibmas. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Bandarlampung agar tidak melakukan hal tersebut yang dapat meresahkan masyarakat, jika melihat kejadian tersebut, bisa langsung menggunakan layanan 110. Tidak ada tradisi SOTR, perang sarung maupun balap liar, jika ada laporkan!" katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network