Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani akan menjalani sidang vonis kasus dugaan suap penerimaan suap mahasiswa baru. (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani hari ini Kamis (25/5/2023) akan menjalani sidang vonis kasus dugaan suap penerimaan suap mahasiswa baru. Dia berharap mendapat putusan terbaik atas kasusnya.

Dari pantauan di lapangan, Karomani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang dengan diangkut mobil tahanan kejaksaan. Karomani tiba bersama mantan Wakil rektor I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri 

Ditanyai tanggapannya sebelum proses sidang, Karomani mengaku berserah kepada Allah SWT dan berharap mendapat putusan yang terbaik.

"Yah berserah diri saja, mudah-mudahan yang terbaik, semoga kita sehat semuanya yah," ujar Karomani sambil berjalan menuju ruang tahanan.

Senada, mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri mengaku siap menghadapi sidang putusan.

"Siap, apapun hasilnya kita terima hari ini," katanya.

Sebelumnya, Karomani dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar Singapura.

Sementara, terdakwa Muhammad Basri dan Heryandi dituntut masing-masing 5 tahun penjara dengan pidana tambahan Heryandi uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M. Basri sebesar Rp150 juta. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network