BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Rektor Unila (Universitas Lampung) Karomani mengaku kecewa dan menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlalu tinggi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Karomani dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun penjara.
Karomani merasa tuntutan selama 12 tahun penjara ini telah melukai rasa keadilan.
"Tuntutannya begitu tinggi ya, menurut saya itu melukai rasa keadilan. Karena soal titip-menitip itu memang dilakukan di berbagai universitas dan Unila jadi semacam kurang menguntungkanlah," ujar Karomani saat diwawancarai awak media usai persidangan, Kamis (27/4/2023).
Merespons tuntutan tersebut, Karomani menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dengan berdiskusi terlebih dahulu bersama penasihat hukum.
"Ya nanti penasihat hukum saya menyampaikan lewat pleidoi. Saya nanti akan diskusi panjang karena tuntutannya begitu tinggi," katanya.
Namun demikian, Karomani mengatakan akan tetap hormat dan patuh dalam menjalani proses hukum.
"Kita ikuti proses hukum dengan baik," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait